Program Jaminan Hari Tua
Program
Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi
tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian
terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin
arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat
dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau
oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko
sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat
terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua
dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya
penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme
Asuransi Sosial.
Program Jaminan Hari Tua
Definisi
Program
Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan
tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan
dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan
kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja
mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
- Ditanggung Perusahaan = 3,7%
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan
Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul
ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
-
Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
-
Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
-
Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan
1. Setiap
permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5
Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
e. Kartu Keluarga (KK)
2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA
4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga
5. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan
sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah
melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang
bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan
kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program
Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah
kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah
sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan
pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah
mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan)
sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Manfaat
JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang
sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
Jumlah iuran yang harus dibayarkan:
Iuran
JPK dibayar oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53
Tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Pemeritah Nomor 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
dengan perhitungan sebagai berikut:
-
Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 3.080.000 ) untuk tenaga kerja lajang
-
Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 3.080.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga
-
Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 3.080.000,-
Cakupan Program
Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:
-
Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
-
Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
-
Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
-
Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
-
Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
-
Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.
Hak-hak Peserta Program JPK:
-
Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya
-
Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
-
Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal
-
Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
-
Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I, kecuali pindah domisili.
-
Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
-
Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan kesatu, kedua dan ketiga.
-
Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.
Kewajiban Peserta Program JPK
-
Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga (Formulir Jamsostek 1a)
-
Menandatangani Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
-
Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
-
Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
-
Segera melaporkan kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
-
Segera melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis
-
Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan
Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))
1. Peserta
-
Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
-
Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
-
Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
-
Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
-
Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan
2. Pelayanan Kesehatan
-
Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan
-
Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi
-
General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
-
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri
-
Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik
-
Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
-
Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases/accident)
-
Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
-
Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan
-
Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti: debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis
-
Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut
-
Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti
-
Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
-
Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa
-
Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan
-
Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan)
-
Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang
-
Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes)
-
Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung
3. Obat-obatan:
-
Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit
-
Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis
-
Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya
-
Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya
-
Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause stril
-
Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker
4. Pembiayaan:
-
Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat
-
Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim
-
Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
-
Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK
-
Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU) pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
-
Biaya tindakan medik super spesialistik
-
Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak
Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit
akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam
melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh
penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian
atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan
adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja
merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk
membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74%
sesuai kelompok jenis usaha.
Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami
kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau
menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini
sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan
kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
- Biaya Transport (Maksimum)
·
Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
·
Laut Rp 1.000.000,-
·
Udara Rp 2.000.000,-
- Sementara tidak mampu bekerja
·
Empat (4) bulan pertama, 100% x upah
sebulan
·
Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
·
Seterusnya 50% x upah sebulan
- Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
- Santunan Cacat
·
Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan
upah
·
Total-tetap:
o
Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
o
Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
·
Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
- Santunan Kematian
o
Sekaligus 60% x 80 bulan upah
o
Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
o
Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
- Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
o
Prothese/alat penganti anggota badan
o
Alat bantu/orthose (kursi roda)
- Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Iuran
o
Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
o
Kelompok II: 0.54 % dari upah
sebulan;
o
Kelompok III: 0.89 % dari upah
sebulan;
o
Kelompok IV: 1.27 % dari upah
sebulan;
o
Kelompok V: 1.74 % dari upah
sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010
Tata
Cara Pengajuan Jaminan
- Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
- Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
- Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
- Fotokopi kartu peserta (KPJ)
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
Program Jaminan Kematian
DefinisiJaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala .
Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
- Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
- Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
- Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:
- Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
- Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
- Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
- Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
- Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)